Lombok Barat, Info Lombok — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, ASN yang hendak mengikuti kontestasi Pilkades wajib memenuhi ketentuan administrasi, salah satunya memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat H. Mahnan, S.STP., M.H menjelaskan, ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala desa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tapi harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.
Menurutnya, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten, izin tersebut diterbitkan oleh PPK, dalam hal ini kepala daerah. Surat izin yang telah diterbitkan melalui proses di BKD selanjutnya menjadi salah satu persyaratan administrasi yang disampaikan kepada panitia pencalonan kepala desa di tingkat desa.
Terkait jumlah ASN yang telah mengajukan izin untuk mengikuti Pilkades, Dinas PMD belum dapat memastikan jumlahnya. Data tersebut masih dalam proses pendataan dan menjadi kewenangan BKD.
“Kalau berapa yang mencalonkan dari pegawai negeri ASN, kami belum memastikan berapa datanya. Itu lewat BKD, nanti data di BKD yang proses,” katanya.
Ia menegaskan, proses administrasi terkait izin kepegawaian ASN tidak dilakukan oleh Dinas PMD. DPMD memiliki peran dalam menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades di tingkat desa.
Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda terkait status kepegawaian PNS dan PPPK apabila mengikuti pencalonan kepala desa.
Dengan demikian, surat izin dari PPK menjadi salah satu dokumen penting dalam tahapan pencalonan ASN sebagai kepala desa. Surat tersebut nantinya disampaikan kepada panitia pencalonan kepala desa sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan administrasi.
Dinas PMD juga masih menunggu data resmi dari BKD terkait jumlah ASN yang telah mengajukan izin maupun yang nantinya tercatat sebagai peserta Pilkades. Data tersebut akan menjadi bagian dari informasi administrasi dalam pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.





