LOMBOK BARAT, INFO LOMBOK - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI berkomitmen menjaga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun depan tetap rasional dan terjangkau bagi calon jemaah haji.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Pondok Pesantren Tarbiyah Mustafid, Batu Rimpang, Narmada, Lombok Barat, Selasa (11/8/2026).
Anggota Komite Investasi dan Penempatan BPKH, Rifat Annur, mengatakan pihaknya tengah melakukan penghitungan secara detail terhadap kebutuhan penyelenggaraan haji tahun depan. Menurutnya, penetapan Bipih harus mempertimbangkan kemudahan bagi jemaah sekaligus menjaga keadilan bagi calon jemaah yang akan berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu.
“Skemanya harus adil untuk calon jemaah dan jemaah yang masih daftar tunggu,” kata Rifat.
Ia menjelaskan, komponen biaya penyelenggaraan akan dievaluasi agar dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Pengelolaan dan pengembangan dana haji juga terus dioptimalkan agar nilai manfaat dapat menopang pembiayaan haji secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Komponen biaya tersebut bisa ditekan, namun kualitasnya terus lebih baik,” ujarnya.
Rifat menambahkan, penentuan Bipih juga harus mempertimbangkan dinamika biaya secara global, termasuk akomodasi, transportasi, nilai tukar mata uang, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
“Kami nanti akan menghitung juga bagaimana dunia internasional supaya tidak jauh berbeda,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, menegaskan efisiensi di berbagai lini penyelenggaraan haji menjadi kunci untuk mencegah kenaikan Bipih secara drastis.
“Prinsip utama yang dipegang adalah bagaimana pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan lancar, akuntabel, namun tetap berpijak pada asas kemudahan dan tidak memberatkan jemaah kita,” ujarnya.
Nanang juga memastikan kondisi likuiditas dan portofolio investasi dana haji dalam keadaan sehat. BPKH, kata dia, terus mengoptimalkan penempatan dan investasi dana haji yang aman serta sesuai prinsip syariah untuk menghasilkan nilai manfaat.
Nilai manfaat tersebut nantinya dapat digunakan secara proporsional untuk menopang pembiayaan haji sehingga beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah dapat ditekan.
“Kami di DPR RI siap mendukung penuh kebijakan yang berpihak kepada jemaah,” tegas Nanang.
Ia menambahkan, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan dan profesional. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat dana haji bagi jemaah.
Melalui sinergi BPKH, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait, penetapan Bipih tahun depan diharapkan mampu menemukan titik temu antara kualitas pelayanan haji dan kemampuan masyarakat, sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji.






