Mataram, Info Lombok – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali menerima aset daerah berupa sertifikat tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi (39 are) di Desa Bagik Polak dari Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026). Aset tersebut sebelumnya disalahgunakan secara ilegal oleh oknum kepala desa dan telah melalui proses hukum hingga barang bukti resmi dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, mengapresiasi Kejari Mataram atas pendampingan dan pengawalan hukum dalam penyelamatan aset daerah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola dan pengamanan aset milik pemerintah.
“Meski nilainya tidak terlalu besar, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset. Penataan dan pencatatan aset daerah harus terus diperbaiki,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemkab Lombok Barat dan Kejari Mataram terus berlanjut, tidak hanya dalam penyelamatan aset, tetapi juga melalui pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Terkait pemanfaatan aset, Wabup UNA menyebut tanah pecatu di Bagik Polak berpotensi disewakan kepada pihak ketiga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak aset daerah yang telah dimanfaatkan melalui skema sewa untuk menambah PAD. Informasi dari BPKAD, lahan ini juga sudah diminati calon penyewa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek, menegaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Menurutnya, penataan aset daerah di Lombok Barat masih memerlukan pembenahan sehingga menjadi perhatian khusus Kejari Mataram melalui fungsi pidana khusus, perdata dan tata usaha negara (Datun), serta intelijen.
“Fokus kami adalah pemulihan dan evaluasi aset agar tata kelola aset pemerintah menjadi lebih baik. Kami juga terus mengkaji sejumlah persoalan aset lainnya untuk memastikan tidak ada aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegasnya.
Pengembalian aset Bagik Polak diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mempercepat penataan administrasi aset sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai sumber pendapatan daerah.





