MATARAM, INFO LOMBOK - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan proyek Marina Bay City Lombok merupakan hubungan bisnis dan hukum antara perusahaan dengan para investor, serta saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan investasi properti yang dilaporkan oleh 30 warga negara Australia (WNA) ke Polda Bali. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau sekitar Rp86,5 miliar terkait proyek Marina Bay City di kawasan Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Salah satu korban, Amanda Walsh, mengaku kehilangan dana investasi sekitar Rp1,9 miliar yang ditanamkan untuk pembelian vila yang hingga kini tidak pernah terwujud. Melalui kuasa hukum korban, disebutkan terdapat lima pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Pemprov NTB menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki pemerintah daerah, perusahaan terkait proyek Marina Bay City tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB. Karena itu, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang difasilitasi maupun dikawal pemerintah.
Selain itu, Pemprov NTB menegaskan tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dan investor.
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pemprov juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan satu perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai keseluruhan iklim investasi di NTB yang selama ini tetap kondusif, kompetitif, dan terbuka bagi investor yang berinvestasi secara legal serta bertanggung jawab.





