KPK Tetapkan Bupati Lobar LAZ Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modus Operandi

KPK Tetapkan Bupati Lobar LAZ Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modus Operandi

Jakarta, Info Lombok- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini ( LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan konplik kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (21/7/2026) di gedung merah putih Jakarta, setelah sebelumnya tim penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin malam (20/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama PT MSI berinisial AG. Kedua pihak swasta tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta tersebut.

KPK Merinci Modus Operandi Korupsi Bupati LAZ

Disampaikan PLT. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husain, di gedung KPK Jakarta berawal saat LAZ meminta LRI selalu kadis PUPRPKP Lobar membantu SUD untuk mengurus sejumlah proyek tahun anggaran 2025-2026, kemudian SUD melalui CV dkk yang dimiliki meminjam bendera, hal ini diambil supaya tidak diketahui oleh publik

" Modus ini dilancarkan supaya CV ini tidak di ketahui publik berapiliasi dengan pemerintah daerah" jelasnya Taufik

Kemudian ungkap Taufik sudah menyerahkan draf nama-nama vendor yang akan mengikuti tender tersebut di Bagian Pelelangan Barang dan jasa ( PBJ) setempat dan dilakukan pesanan spek-spek alat khusus yang di buat-buat untuk meloloskan rekanan yang di maksud. Dengan model ini rekanan lainya tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta.

" Istilahnya dikunci untuk memenangkan vendor tersebut" lanjutnya

Para rekanan yang telah disiapkan tersebut kemudian berhasil memenangkan proses tender tersebut dengan nilai Rp . 17 milyar rupiah. Beberapa rincian proyek yang dilakukan diantaranya rehabilitasi taman kota Gerung tahap pertama senilai Rp. 2,3 milyar kemudian tahap dua dengan nilai empat milyar, selanjutnya pembangunan fasilitas gedung kantor bupati sebesar Rp.2,4 milyar, renovasi kantor bupati Rp. 1,4 milyar rupiah,

Sementara itu untuk proyek penunjukan langsung terdapat tiga proyek pertama delapan paket proyek dinas PUPRPKP dengan total Rp. 3,4 milyar empat paket di bagian umum senilai Dua milyar selanjutnya proyek di PT. AMGM 16 paket sebesar Rp. 1,8 milyar rupiah Semua proyek tersebut dikerjakan oleh CV DKK lalu di subkonkan kepada CV lain.

" Artinya CV DKK tidak mengerjakan secara real proyeknya sendiri" urainya

Dari semua proyek tersebut lanjut Taufik SUD memberikan fee sebesar 30 persen dari nilai kontrak dan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut sebesar 10 milyar yang dikumpulkan di CV DKK. Selain itu juga KPK menemukan SUD menerima uang dari proyek pengadaan bapeda dan Dikpora senilai Rp.31,1 milyar dari semua proyek tersebut CV DKK menerima uang sebesar Rp. 40 milyar dan oleh SUD dialirkan ke LAZ sebesar Rp. 10 milyar rupiah.

Kemudian SUD atas perintah LAZ melalui PT. MSI mendapatkan proyek tata kelola Air bersih sebesar Rpm 27,1 milyar rupiah. Kemudian PT. MSI rutin memberikan fasilitas sejumlah Rp.1,6 milyar dengan rincian fasilitas seperti mobil Toyota Alphard senilai Rp.1,2 milyar, satu pasang sepatu merk Hermes 19 juta, tiket PP Lombok jakarta dan uang tunai Rp. 380 juta rupiah, HP iPhone promax 17 pro dan tercatat 1 ekor hewan qurban sebesar 17 juta.

" LAZ juga menerima sejumlah fasilitas rutin dari PT. MSI" ujar Taufik

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditulis oleh

Info Lombok

Editor Info Lombok News