LOMBOK TIMUR, INFO LOMBOK – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. Nanang Samodra, KA., M.Sc., bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan diseminasi bertajuk Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (15/7/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, Nanang Samodra menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menjadi salah satu yang terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan berhasil diatasi sehingga pelayanan dan fasilitas yang diterima jemaah semakin baik.
“Tahun ini merupakan pelaksanaan haji yang terbaik karena pelayanannya prima,” ujar Nanang Samodra.
Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR RI saat ini juga tengah mempersiapkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. DPR mendorong agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan sehingga lebih ringan.
“Kami di DPR RI Komisi VIII tengah mengkaji besaran Bipih tahun depan yang akan diusulkan Kementerian Haji,” katanya.
Nanang menambahkan, pembahasan biaya haji harus dilakukan secara cermat dan tidak mengandalkan intervensi dana APBN tanpa kajian yang matang, baik dari sisi regulasi maupun pertimbangan syariah.
Sementara itu, Komite Audit BPKH RI, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penyediaan cash deposit sebesar Rp4 triliun yang diminta Kementerian Haji sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
“Kami diminta oleh Kementerian Haji untuk menyediakan biaya penyelenggaraan haji tahun 2027 mendatang,” jelas Ismail.
Menurutnya, penyediaan dana tersebut telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan memperoleh persetujuan karena menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan haji.
Di sisi lain, BPKH juga tengah mengkaji usulan kenaikan Bipih dari sekitar Rp87 juta menjadi Rp110 juta. Usulan tersebut, kata Ismail, dipengaruhi oleh meningkatnya biaya akomodasi dan harga bahan bakar avtur untuk penerbangan haji.
Meski demikian, BPKH bersama DPR RI masih melakukan perhitungan agar besaran biaya yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan calon jemaah haji.
Selain itu, BPKH terus menggencarkan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan haji agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan dana haji, termasuk manfaat yang diperoleh setelah mendaftar sebagai calon jemaah.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan informasi melalui situs resmi BPKH untuk memantau nilai manfaat dana haji, estimasi waktu keberangkatan, serta informasi biaya yang harus dipersiapkan menjelang pelaksanaan ibadah haji.





