Empat Pemuda Asal Pulau Sumbawa Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Pria di Cakranegara, Airsoftgun Disita

Empat Pemuda Asal Pulau Sumbawa Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Pria di Cakranegara, Airsoftgun Disita

Mataram, Info Lombok — Empat pemuda asal Pulau Sumbawa diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MT di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84.

Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram setelah MT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.

Menurutnya, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga area parkir belakang Mataram Mall dan berujung pada dugaan penganiayaan.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUP NTB,” jelas AKP I Made Dharma kepada media, Minggu (6/9/2026).

Diamankan Kurang dari 1x24 Jam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil kurang dari 1x24 jam. Tiga terduga, yakni S, F, dan MA, terlebih dahulu diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang.

Sementara itu, MR sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR di wilayah Labuhan Aji, Lombok Timur.

“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1x24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ungkapnya.

Polisi Sita Airsoftgun dan Rekaman Video

Selain mengamankan keempat terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi juga masih mendalami keterkaitan airsoftgun tersebut dengan rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilaporkan korban.

MR Disebut Pernah Tersangkut Kasus Senjata Api Rakitan

Dalam pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan informasi bahwa salah satu terduga, MR, diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh AKP I Made Dharma.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut serta peran MR dalam perkara yang saat ini ditangani.

Keempat terduga kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, rangkaian kejadian, serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ditulis oleh

Info Lombok

Editor Info Lombok News