PAW Anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri Belum Diproses, DPRD Masih Tunggu Surat dari PAN

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lombok Barat, Syahrudin
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lombok Barat, Syahrudin

Lombok Barat, Info Lombok – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Ahmad Zainuri, anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, status hukum Zainuri sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lombok Barat, Syahrudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan resmi dari DPP maupun DPD PAN terkait pengajuan PAW terhadap Zainuri.

“Ndak ada sampai sekarang,” ujar Syahrudin saat ditemui, Selasa (15/9).

Ia menegaskan, secara aturan proses PAW semestinya sudah harus dijalankan mengingat status hukum Zainuri sudah inkrah dengan vonis 4 tahun penjara. Namun, DPRD tidak bisa berinisiatif sendiri tanpa adanya surat resmi dari partai bersangkutan.

“Sudah harus. Karena dia sudah inkrah… Cuma kami menunggu surat permohonan dari PAN sendiri untuk segera melakukan PAW sebagai dasar kami proses,” jelasnya.

Syahrudin mengaku telah melakukan komunikasi informal dengan pihak internal PAN, khususnya dengan sekretaris partai tersebut, untuk menanyakan perkembangan proses PAW. Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak PAN masih bersifat administratif.

“Menurut beliau, sudah bilang bahwa suratnya masih di pusat, belum ditandatangani sama Sekjen,” kata Syahrudin.

Ia menyebut, alasan yang diberikan sejauh ini hanya bersifat formil dan belum ada kejelasan pasti kapan surat tersebut akan rampung. Meski demikian, Syahrudin menegaskan pihak DPRD tidak dapat mencampuri urusan internal partai terkait lamanya proses tersebut.

“Jadi kan internalnya mereka. Kita kan ndak bisa komentari hal-hal yang begitu,” katanya.

Terkait mekanisme pengganti, Syahrudin memastikan bahwa calon pengganti Zainuri harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, sesuai nomor urut perolehan suara berikutnya. Ia menegaskan aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa diambil dari luar dapil.

“Ndak boleh. Harus di dapil itu sendiri yang urut nomor dua harus naik. Ini kan udah jelas aturannya seperti itu,” tegasnya.

Namun, jika partai tetap mengusulkan nama di luar ketentuan tersebut, Syahrudin mengatakan pihak DPRD tetap akan memproses berkas yang diajukan sepanjang syarat administratif terpenuhi. Soal sah atau tidaknya usulan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang melakukan verifikasi.

“Kami akan tetap proses. Kami ndak mau ikut campur persoalan masalah itu. Nanti KPU yang lebih mengidentifikasi lebih dalam lagi, sesuai aturan apa tidak. KPU yang punya ranah tentang itu,” ujarnya.

Ahmad Zainuri sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokir tahun 2024. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Zainuri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, alih-alih meringankan, Majelis Hakim PT NTB justru memperberat hukuman terhadap anggota DPRD Lombok Barat nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.

Dengan putusan banding tersebut, status hukum Zainuri kini telah inkrah, sehingga secara otomatis membuka jalan bagi proses PAW di kursi yang selama ini ia duduki di DPRD Lombok Barat.

Ditulis oleh

Info Lombok

Editor Info Lombok News